CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENGHASILAN Jakarta – Nurul Hayat kembali menerima izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional. Bertempat di Menteng, Jakarta, Senin (29/3/21), keputusan ini sesuai dengan SK Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 903 Tahun 2020 tentang pemberian izin kepada Yayasan Nurul Hayat sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional. Perpanjangan izin Laznas ini menandakan bahwa Nurul Hayat telah diakui secara sah oleh otoritas berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk melanjutkan kiprahnya membersamai umat dalam mengelola zakat, infak dan sedekah di Indonesia. SK No 903/2020, ditandatangani oleh Menteri Agama RI, Bapak Yaqut Cholil Qoumas. Disampaikan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Bapak Drs. H. Tarmizi Tohor, MA. dan diterima oleh Bapak Heri Latief, SE selaku Direktur Eksekutif Nurul Hayat. Menurut Pak Tarmizi, izin perpanjangan SK Laznas ini didasarkan oleh...