Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian
Hukum Zakat Perkebunan dan Pertanian Salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadhan adalah membayar zakat fitrah. Tapi tahukah kita kalau zakat itu banyak macamnya ? Intinya, tujuan dari berzakat bukan sekedar menunaikan kewajiban, tetapi juga untuk membersihkan harta, mensucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Zakat hasil pertanian merupakan salah satu jenis zakat maal, objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 267). Kata ’sebagian’, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang...