DOA ZAKAT MAL
DOA ZAKAT MAL
Merdeka.com - Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dilaksanakan bagi umat muslim yang mampu. Ada dua macam zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Dalam hal ini zakat mal merupakan zakat harta benda artinya zakat yang wajib dibayarkan atas harta benda yang dimiliki jika harta benda tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisbah.
Berbeda dengan zakat fitrah, jenis zakat lainnya yaitu zakat mal cenderung masih diabaikan di Indonesia. Meskipun keduanya sama-sama merupakan kewajiban seorang muslim untuk memenuhinya. Zakat mal diberikan kepada para mustahiq zakat yang salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Zakat mal atau zakat harga yang wajib dikeluarkan proporsinya adalah 2,5 persen (zakat perdagangan, profesi dan harta tersimpan) dari harta yang kita miliki.
Memenuhi kewajiban membayar zakat harta benda bukan hanya sekedar perintah saja tetapi juga memiliki keutamaan atau hikmah yang luar biasa. Hikmah tersebut begitu tampak jelas bagi siapa pun yang mau merenungkannya. Sebelum menunaikan kewajiban membayar zakat hal dasar yang perlu kamu tahu tentu saja niat zakat itu sendiri. Berikut ini informasi mengenai niat zakat harta, lengkap dengan keutamaan dan cara menghitungnya telah dirangkum dari NU Online
Komentar
Posting Komentar